Sindikat Perdagangan Manusia di Banjar Dibongkar Aparat!

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Sindikat perdagangan perempuan di Banjar, Jawa Barat, Kamis siang tadi (19/10) berhasil dibongkar aparat. Para pelakunya dibekuk saat berencana menjual seorang perempuan muda ke luar wilayah Jawa Barat.

“Betul, mereka sindikat perdagangan manusia. Ini berkat laporan awal dari masyarakt,” terang Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedy AB., S.Sos., S.IK., M.H. Saat memberikan keterangan kepada pers, kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP. Jaya Sofyan.

Berdasarkan informasi yang dihimpung Warta Priangan, tiga orang pelaku perdagangan manusia saat ini sudah mendekam di Polres Kota Banjar. Dua di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan.

“Dua laki-laki, satu orang perempuan. Inisial mereka IBN, AS dan AR,” tambah AKP Jaya Sofyan.

Sampai aksi terakhirnya siang tadi, setidaknya sudah ada empat orang korban dari sindikat perdagangan manusia di Banjar. Mereka semuanya dijual ke daerah Jawa Timur.

“Tepatnya ke daerah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasurua, Jawa Timur. Inisial korban antara lain L, S, N dan A. Hari minggu lalu kita tangkap saat salah seorang di antara mereka berencana membawa Y ke daerah tujuan yang sama”.

Terbongkarnya sindikat perdagangan manusia di Banjar berawal dari laporan warga yang mencurigai aktifitas komplotan tersebut. Hasilnya, hari Minggu (15/10/2017) sekitar pukul 19.30, aparat kepolisian dari Polres Kota Banjar berhasil mencokok IBN, yang ketika itu sedang bersama korban atasnama Y. IBN ditangkap di Pool Bus Sugeng Rahayu, Terminal Bus Kota Banjar.

“Dari situ kita kembangkan terus, dan akhirnya berhasil dibongkar,” tambah AKP Jaya Sofyan.

Beberapa barang bukti diamankan polisi, antara lain lima unit HP, satu buah buku tabungan, satu buah ATM, satu buku nota dan sebuah catatan kecil.

Atas tindakannya, para pelaku sindikat perdagangan manusia di Banjar ini terancam pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Paling sedikit 3 tahun, maksimal 15 tahun, dengan denda sekitar Rp. 120-600 juta rupiah,” pungkas AKP Jaya Sofyan. (Baehaki Efendi/WP)

berita banjar
Comments (0)
Add Comment