wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat salah satu ketua ormas di Tasikmalaya ternyata terus bergulir. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan.
Kejadian ini berawal pada akhir tahun 2016 lalu, DPC PDIP Tasikmalaya melaporkan sebuah akun media sosial yang memposting lambang partai dan tulisan yang diangap mengandung provokasi.
DPC PDIP Kota Tasikmalaya saat itu, mempermasalahkan akun bernama Aas Hasbuna yang membagikan tautan pada 11 dan 12 Desember. Tanggal 11, tautan yang ia bagikan bergambar lambang PDIP dengan tulisan di bawahnya berbunyi “BOIKOT PARTAI KAFIR INI SEKARANG JUGA…!HARAM“.
Kemudian pada 12 Desember, Aas juga membagikan tautan berisi gambar empat orang dengan predikat masing-masing yaitu Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama sebagai penista agama, Said Aqil Siradj sebagai penista aqidah, Megawati Soekarnoputri sebagai penista bangsa dan Surya Paloh sebagai penista berita.
Atas laporan dari DPC PDIP tersebut, Selasa (24/10/2017). Aas Hasbuna yang lebih dikenal dengan Aas GAZA telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guse Prayudi, SH, MH, dan Hakim Anggota Purwanta, SH, MH, dan Kadek Deny Arcana, SH, MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sidik menuntut tedakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu unsur memberikan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian. Selain itu alternatif kedua, dimana terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 tentang penghinaan yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Terkait kasus tersebut, dukungan pun mengalir dari para tokoh ulama di Tasikmalaya. Sebelum digelarnya persidangan, mereka berkumpul di sekretariat DPP Pusat GAZA Kota Tasikmalaya. “Perkataan atau statement H. Aas di Medsos, merupakan panggilan dirinya sebagai ummat Islam, yang awalnya merasa tersinggung dengan pernyataan Gubernur Ahok terkait surat Al Madinah, yang sempat membuat marah ummat Islam Indonesia. Oleh karena itu, tokoh ulama, kiai dan tokoh agama lainnya akan membantu dukungan baik berupa pernyataan sikap, surat pernyataan bersama untuk H.Aas Hasbuna,” ungkap K. H. Amminudin Bustomi.
Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa, H. Asep Heri Kusmayadi. SH menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, kliennya akan menghormati dan taat pada aturan hukum yang berlaku. Namun, ia menduga ada unsur politis dalam kasus yang menimpa Aas GAZA.
“Kasus ini sebetulnya sudah cukup lama, sejak Desember 2016 lalu,” kata Heri.
(WP/Berbagai Sumber)