wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Perppu tentang Ormas sudah disahkan oleh DPR menjadi UU, Selasa (25/10/2017) kemarin. Maka, dengan disahkannya UU tersebut, nasib Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tamat!
“HTI tidak dapat hidup lagi. HTI tamat!” jelas Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Mahfud MD mejelaskan, gugatan judicial review Perpu Ormas yang diajukan ke MK secara otomatis gugur. Sebab, objek dalam perkara tersebut, yakni Perppu Ormas kini telah berganti status menjadi UU.
“MK harus segera memutuskan perkara itu dan menyatakan bahwa permohonan HTI tidak dapat diterima, karena perkara judicial review di MK kehilangan obyek,” tambah mantan Ketua MK ini.
Pria kelahiran Madura ini juga menegaskan, HTI sudah tidak ada peluang sama sekali untuk memenangkan perkara di MK. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku ke depan, tak surut ke belakang.
Terbitnya Perppu Ormas terkait langkah pemerintah membubarkan HTI yang dinilai berniat mendirikan negara khilafah. Hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila.
Langkah pemerintah, khusunya dengan ditandatanganinya Perppu Ormas oleh Presiden Jokowi 10 Juli 2017 lalu mendapat respon positif dari masyarakat, banyak yang menilai langkah itu tepat untuk menyelamatkan bangsa yang rentan perpecahan. Namun di sisi lain, kritik demi kritik pun dilayangkan pihak yang tidak sependapat.
Saat sidang paripurna penetapan UU Ormas berlangsung, di depan gedung DPR, masa HTI menggelar aksi. Ketua Umum HTI, Rokhmat S Labib dalam orasinya lantang menyuarakan penolakan terhadap Perppu Ormas.
Ia mengatakan ragu Perppu Ormas dibuat pemerintah untuk merawat Indonesia. “Merawat Indonesia, kenapa tambang diberikan kepada asing. Mereka bikin pulau palsu reklamasi diberikan ke China. Apakah itu merawat Indonesia?”
Rokhmat mengangap Perppu Ormas merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Ia pun menyindir sikap partai yang mendukung pengesahan Perpu Ormas menjadi UU.
Dalam sidang paripurna kemarin, PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB mendukung disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Sedangkan Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN menolak,
(WP/Berbagai sumber)