wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 2.207 botol miras disita Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota dalam razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Hasil razia miras di Tasikmalaya tersebut dipaparkan di halaman Polres Tasikmalaya Kota, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (24/10/2017) petang.
Miras tersebut merupakan sitaan Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota selama dua bulan, yaitu dari bulan September hingga Oktober 2017 ini.
Selama dua bulan terakir ini, pihaknya rutin melakukan razia di beberapa tempat yang menjadi peredaran miras tersebut. Selain itu, Polres Tasikmalaya Kota juga menyita belasan jerigen tuak serta 447 arak dan ciu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha, S.IK mengatakan, razia ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Tasikmalaya sesuai dengan instruksi Kapolda Jawa Barat.
Dalam razia ini, berbagai miras bermerek dengan harga tinggi pun ikut disita.
“Di Kota Tasikmalaya, penjualan minuman beralkohol di warung-warung sudah dilarang,” paparnya.
AKBP Adi Nugraha juga menambahkan, barang tersebut didapatkan dari beberapa tempat yang menjual miras selama dua bulan terakhir ini. Sedikitnya lima orang penjual miras diamakan sementara dua orang lainnya berhasil kabur. (Andri Ahmad Fauzi/WP)