wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Seorang karyawati bank di Banjarsari Ciamis nekat menggelapkan uang nasabahnya. Tak tanggung-tanggung, karyawati tersebut telah menggelapkan uang milik 60 nasabahnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, S.IK menjelaskan kepada media, Senin (30/10/2017), tersangka berinisial SIL (22) merupakan seorang karyawan bank BPR Cabang Banjarsari. Total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp. 372.404.000.
Kasus ini terungkap akibat laporan dari para korban pihak kepolisian. Polisi pun langsung bergerak mendatangi TKP dan mengamankan beberapa barang bukti penggelapan uang nasabah itu.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi tabungan nasabah yang tidak disetorkan ke bank melalui teller. Kemudian transaksi penarikan tabungan milik nasabah yang sebagian uang tidak diberikan kepada nasabah,” jelas AKP. Hendra Virmanto, S.IK.
Tersangka terancam pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Kini tersangka pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis. (Reza Fajrin/WP)
Mohon info. Bank BPR mana ya?
kasian juga soalnya ini temen saya, saya nggak nyangka juga, tapi hukum negara harus di tegakkan! biar ada efek jera nya, dan negara semakin nyaman.
Sudah jelas Banjarsari