wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengerebek pabrik mie berformalin di Tasikmalaya. Pengerebekan dilakukan di pabrik mie yang berlokasi di Jalan Bantar Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan pemilik pabrik mie NT (47) dan pegawainya RD (49) warga Kampung Gunung Raksa, Kelurahan Gunung Cupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis serta RU (22) warga Kampung Cidua, Kelurahan Kaputihan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti tujuh karung mie basah siap edar dengan berat per karung kurang lebih 40 Kg. Total berat kurang lebih 280 Kg atau 2,8 Kuintal. 11 plastik mie basah siap edar dengan berat masing-masing plastik kurang lebih 5 Kg. Total berat kurang lebih 55 Kg.
2 karung sisa adonan bahan mie basah setengah jadi dengan berat per karung 20 Kg, total 40 Kg lebih, 3 jerigen plastik warna putih ukuran 10 liter berisi cairan formalin, 5 jerigen plastik kosong warna putih ukuran 10 liter bekas cairan formalin, 14 plastik bening yang berisikan pijer/boraks dengan berat kurang lebih 0,25 Kg, total berat kurang lebih 3,5 Kg. 4 plastik bening berisi soda ash ukuran 1 Kg, total berat kurang lebih 4 Kg, 1 botol bekas mineral berisikan pewarna EG dengan berat kurang lebih 0,4 Liter.
Selain itu, petugas juga juga menyita barang bukti beberapa kantong mie kuning yang sudah mengandung zat berbahaya formalin.
“Penemuan ini setelah pihak Polresta Tasikmalaya Kota mendapat keluhan dari berbagai pihak tentang maraknya mie berfomalin,” jelas Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Mujianto dalam siaran persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kompol Mujianto menjelaskan, dalam kasus ini, tim gabungan mengamankan satu 1 orang pemilik pabrik dan dua orang karyawan. “Satu orang ini diketahui merupakan pemilik pabrik berformalin,” paparnya.
“Tersangka pemilik pabrik mie berformalin di Tasikmalaya dikenakan Undang undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya. (Andri Ahmad Fauzi/WP)