Hati-Hati, Informasi tentang Registrasi Kartu SIM Ini Hoax!

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Beberapa waktu ini beredar pesan berantai di layanan pesan singkat WhatsApp tentang Registrasi Kartu SIM yang cukup meresahkan. Dalam pesan yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tersebut, dikatakan jika tidak melakukan registrasi, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.

Menyikapi beredarnya pesan WhatsApp itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza mejelaskan jika pemerintah baru memberlakukan aturan  registrasi kartu SIM pada 31 Oktober 2017 kemarin. “Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017,” jelas Noor Iza seperti dilansir Tekno Liputan6.com.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli pun menjelaskan jika pengguna kartu SIM prabayar lama tidak melakukan registrasi, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

Kabar hoax  yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:

– Format registrasi untuk pelanggan baru

Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
– Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(WP/Berbagai Sumber)

berita nasional
Comments (0)
Add Comment