wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Wali Kota Banjar, DR. Hj. Ade Uu Sukaesih, S.IP., M.Si., menghimbau dan menegaskan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Banjar, Jawa Barat, untuk bersikap netral.
Menurut Ade Uu, tuntutan bersikap netral ini bukan menghilangkan hak politik para PNS. Mereka tetap bebas menentukan pilihan calon pemimpin yang sesuai dengan kehendaknya. Namun, tidak boleh terlibat aktif dalam salah satu calon, apalagi terlibat langsung dalam hal politik praktis.
“PNS harus fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat secara baik. Ikut mengkampanyekan salah satu calon dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, itu jelas-jelas melanggar aturan, dilarang oleh undang-undang dan kode etik PNS,” tegasnya
Lebih lanjut Ade Uu mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, para ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis agar mekanisme pemerintahan tidak terganggu.
“Hal itu sudah tertera dalam UUD tentang ASN, namun para PNS tetap harus berperan serta dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2018 mendatang,” pungkasnya. (Baehaki Efendi/WP)