Di Pangandaran Tugas Satpol PP Jaga Kantor Akan Digantikan Satpam, Ini Alasannya…

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Seiring akan beratnya tugas yang diemban anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten saat dan pasca relokasi relokasi, menjadi bahan pertimbangan untuk mengembalikan tugas dan fungsi (tupoksi) Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi PDI P Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin saat mengadakan pertemuan dalam rangka Reses, di Aula Desa Pangandaran, Kamis (2/11/2017).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jelas Asep, mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi  daerah yang tenteram, tertib,  dan teratur. Sehingga penyelenggaraan roda  pemerintahan dapat berjalan  dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

“Oleh karena itu, di samping  menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah,”jelasnya.

Saat ini jumlah anggota Satpol PP hanya 170 orang. Dari jumlah tersebut hanya 18 orang yang statusnya PNS. Mereka tersebar diberbagai titik dan sekali-kali ditarik jika ada kegiatan dalam skala besar.

“Untuk itu kita harapkan tahun depan sudah menggunakan Sekuriti atau Satpam. Karena tugas Satpol PP nanti sangat banyak dan memerlukan anggota dalam jumlah besar dan jangan lagi disuruh jaga kantor. Cukup oleh Sekuriti,”tegasnya.

Begitu pula, kantor-kantor pemerintah dan Puskesmas menurut asep, harus menggunakan sekuriti yang terlatih dan terdidik sesuai bidangnya.

“Mereka akan bertugas sesuai aturan dan mengembalikan tugas Satpol PP yang akan fokus terhadap penegakan perda yang ada dilapangan,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandaranpangandaransatpol pp pangandaran
Comments (0)
Add Comment