Dugaan PKH Jadi PPK dan Panwas di Garut Berbuntut Panjang

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kisruh soal KPU Garut yang merekrut sembilan orang Pendamping Keluarga Harapan, akhirnya berbuntut panjang. Sebab selain ada larangan rangkap jabatan, juga jelas ada aturan yang melarang menerima gajih lebih dari satu yang bersumber dari negara.

Untuk itu ke sembilan orang yang lolos di KPU Garut akan dipanggil oleh koordinator PKH Kabupaten Garut. Rencana pemanggilannya hari ini, Senin (5/11) sekitar pukul 13.00.

Koordinator PKH Kabupaten Garut, Aceng Ahmad Khotib S.Sos, berjanji akan memanggil ke sembilan petugas PKH yang ditengarai rangkap jabatan menjadi PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) dan Panwas (Panitia Pengawas) pada Pilkada 2018. Mereka akan diberikan pilihan di PKH atau memilih di Pengawas Pilkada.

Sembilan petugas pendamping PKH yang rangkap jabatan itu kata Aceng Ahmad Khotib, yakni empat orang di Panwas dan lima orang menjadi PPK. Yang menjadi Panwas terdapat di Kecamatan Wanaraja, Karang Tengah, Cisompet dan Bungbulang. Sementara di PPK, Kecamatan Cilawu, Peundey, Sucinaraja, Wanaraja dan Malangbong.

Dijelaskan Aceng, dalam aturannya sudah jelas, tidak boleh menerima dua gaji yang sama yang bersumber dari negara.

Untuk itu tegas Aceng, pihaknya akan tegas terhadap ke sembilan orang Pendamping PKH yang lolos di KPU Garut. (Yayat Ruhiyat/WP)

Comments (0)
Add Comment