Perahu Nelayan dan Pesiar di Pangandaran, Wajib Miliki Surat Izin!

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. TNI-AL Pangandaran melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran kepada perahu pesiar dan nelayan di Kabupaten Pangandaran. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung  di Pos Menara TNI-AL Pangandaran Pantai Barat Pangandaran, Senin (6/11/2017) siang tadi.

Kegiatan ini dihadiri KBO Polair Pangandaran, Kepala Syahbandar Kabupaten Pangandaran serta para tekong kapal dan perahu pesiar yang beroperasi di Kabupaten Pangandaran.

Dalam kesempatan itu Dan POS TNI-AL Pangandaran, Peltu Saa Dayat Sudrajat menyampaikan, Nelayan Pangandaran masih tergolong tradisional dengan alat tangkap yang masih ramah lingkungan.

Menurutnya, meskipun masih tradisional namun tetap harus mengikuti aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permen No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

“Misalnya kapal harus dilengkapi dengan Surat Ukur Kelayakan kapal, ijin berlayar buku ABK, siup, sipi dan pas kecil. Juga alat komunikasi, alat keselamatan, serta bendera negara asal,” kata Dayat.

Apabila salah satu dari surat-surat tersebut tidak dilengkapi, lanjutnya, akan dikenakan sanksi ataupun pidana. “Selain itu untuk kapal yang beroperasi di laut diwajibkan saling tolong atau membantu setiap kapal yang kena musibah atau kecelakaan di laut,” tegasnya.

Sedangkan untuk kapal kecil atau perahu wajib dilengkapi dengan surat pas kecil. “Untuk pengurusan surat pas kecil. Saat ini ada informasi dari pihak syahbandar, bahwa pembuatan pas kecil tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Sementara KBO Polair Pangandaran, Aiptu Yeri menyampaikan, untuk keselamatan kapal nelayan ataupun perahu pesiar harus melengkapi alat keselamatan baik untuk ABK ataupun untuk penumpang atau tamu pesiar. Supaya dilengkapi dengan baju renang (swempes).

Sedangkan Kepala Syabandar Kabupaten Pangandaran, Ahmad mengatakan, untuk kapal atau perahu pesiar supaya melengkapi surat-surat kapal atau pas kecil untuk perahu pesiar.

“Selain itu juga wajib menyiapkan alat keselamatan yang siap digunakan dalam keadaan darurat,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandaranpangandaran
Comments (0)
Add Comment