Berapa Sebenarnya Denda yang Harus Kamu Bayar Jika Kena Tilang? Ini Tarif Resminya!

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Sejak tanggal 1-14 November 2017, kepolisian di seluruh Indonesia tengah gencar menggelar Operasi Zebra. Sasarannya adalah para pelanggar lalu lintas.

Dalam operasi zebra tahun 2017 ini, tak sedikit pengendara yang harus kena tilang dengan pelanggaran yang bervariasi. Namun tak sedikit pula dari kita yang ternyata bingung dengan denda tilang kalau melanggar aturan lalu lintas. Nah, biar nggak bingung, wartapriamgan.com informasikan daftar lengkap denda tilang jika melanggar aturan lalu lintas.

Tidak Memakai Helm

Nah, untuk pelanggaran ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 106 ayat (8), pelanggar akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Menerobos Lampu Lalu Lintas

Ini sering kita lakukan karena alasan macet atau buru-buru untuk sampai ke tempat tujuan. Tapi hati-hati, kalau kita melakukan pelanggaran ini kita akan dihukum dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, berdasar pada UU No. 22/2009, pasal 287.

Motor Naik Trotoar

Bisa dibilang ini merupakan salah satu pelanggaran yang “ngeselin”. Bagaimana nggak ngeselin, trotoar yang jadi haknya pejalan kaki harus diambil sama para pemotor yang nggak mau sabar dalam macet. Untuk para pelanggar ini, menurut UU No. 22/2009, pasal 287 ayat (1), akan dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kelengkapan Motor

Entah karena hobi modifikasi atau sekedar buat gaya-gayaan, kita pasti sering banget melihat motor-motor yang nggak lengkap. Seperti nggak ada spion dan batok motor. Nah, kalau ada razia dan kita ketahuan nggak memiliki menggunakan spion, menurut pasal 285 ayat (1), kita akan dijatuhi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(WP/Berbagai Sumber)

berita nasional
Comments (0)
Add Comment