Tentunya, tak ada asap jika tak ada api. Mustahil warga desa menuntut dilakukan sumpah pocong jika tak ada alasannya. Berdasarkan informasi dari dua narasumber Warta Priangan, dorongan warga untuk menggelar sumpah pocong ini dipicu oleh isu tentang seorang warga yang diduga memiliki ilmu santet. Dan, untuk membuktikan bahwa warga yang bersangkutan bukan atau tidak melakukan praktek ilmu santet, dia harus menjalani sumpah pocong di hadapan warga desa.
Orang terduga dukun santet ini kabarnya dulu juga tinggal di desa tersebut. Namun karena pernah terjadi kasus serupa (dituduh melakukan santet), orang tersebut kemudian diusir untuk pindah dari desa tersebut. Ia pun terpaksa pindah domisili. Tempat yang dia pilih adalah sebuah desa di daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tapi masih berbatasan dengan Kabupaten Ciamis. Menurut informasi, kepindahan terduga dukun santet dari Ciamis ke Cilacap terjadi pada tahun 1990-an.
Beberapa tahun kemudian, sekitar tahun 2000, orang tersebut kembali lagi ke desa di Ciamis, tempat asal dia. Ketika itu, meski sempat jadi buah bibir warga, namun kembalinya orang tersebut relatif diterima oleh warga sekitar. Apalagi belakangan beredar kabar, kepindahan orang tersebut dari Cilacap keĀ Ciamis lagi karena kasus serupa. Lebih tragis, dari informasi yang beredar, rumah yang bersangkutan di Cilacap sampai dibakar massa.
Tiga bulan lalu, suasana di desa tersebut kembali memanas, setelah terjadinya sebuah peristiwa yang diyakini sebagian pihak melibatkan praktek dukun santet. Kecurigaan pun lagi-lagi mengarah pada orang tersebut. Dan sejak itu, wacana agar orang tersebut melakoni sumpang pocong terus menguat. Menurut rencana, nanti malam, adalah waktu yang disepakati warga untuk melaksanak ritual sumpah pocong yang harus dijalani oleh terduga dukun santet.