wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polsek Singaparna, Polres Tasikmalaya menciduk seorang terduga pelaku pembuat pupuk palsu. Pelaku mengoplos pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Informasi yang dihimpun wartapriangan.com, Cecep Very Agustin, warga Warungpeuteuy, Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ini mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil produksi pupuk secara ilegal. Usaha ilegal yang di jalani pelaku sudah berjalan satu tahun.
“Kalau dari pengakuan pelaku, produksi pupuk yang tergolong ilegal itu baru berjalan satu tahun,” terang Kapolsek Singaparna, Kompol Budiman saat ditemui di ruanganya, Kamis (09/11/2017).
Dalam memproduksi pupuk ilegal, pelaku dibantu dua orang pegawai. Dari hasil penelusuran, pembuatan pupuk palsu itu dilakukan dengan mencampur bahan kapur dengan pewarna cat, air mentah dan pupuk ZA atau Urea. “Setelah bahan itu diaduk dan disatukan, kemudian hasilnya dimasukan ke dalam karung yang sudah tertulis CV. Azka dengan berat 50 kg,” ujarnya.
Dalam pembuatannya, pupuk hasil produksi pelaku tidak memiliki izin. Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya untuk meneliti kandungan pupuk ilegal tersebut. “Untuk pemasaran sendiri berdasarkan pengakuan dari pelaku di wilayah Singaparna dan Kecamatan Mangunreja. Omsetnya juga sudah puluhan juta,” kata Kompol Budiman dalam keterangan persnya.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahan Mapolsek Singaparna guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Andri Ahmad Fauzi/WP)