wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kepala Desa Rancabango, H. Gunardi melayangkan Surat Pencabutan Kesekretariatan PPS (Panitia Pemungutan Suara) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Senin (13/11).
Surat tersebut dikirimkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tarogong Kaler. Sebab surat pencabutan tersebut diajukan, karena pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan PPS pada penyelenggaraan Pilkada 2018.
Sekretaris Desa Rancabango, Muslihat Sapaat, SP., mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut setelah 10 November 2017 lalu, yang mana Kepala Desa Rancabango bersama Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopim) Kecamatan Tarogong Kaler mendatangi Kantor KPU Kabupaten Garut guna menanyakan masalah perekrutan PPS.
“Tadi pagi Kades Rancabango menyerahkan surat pencabutan tersebut,” ujar Sekretaris Desa Rancabango, Muslihat Sapaat, SP.
Muslihat menambahkan, pihak KPU hanya memasang baliho pengumuman. “Wajar apabila Kades Rancabango merasa heran dan menganggap banyak kejanggalan dalam rekrutmen PPS,” lanjut Muslihat.
“Banyak orang baru di PPS yang diduga tidak akan hapal kondisi sosial, peta wilayah, jumlah penduduk dan berapa banyak TPS yang ada di Desa Rancabango. Sementara mantan PPS yang pernah teribat dalam penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tidak ada satupun yang lolos,” papar Muslihat yang juga merupakan Kepala Sekretariat PPS.
“Sebaiknya KPU melakukan koordinasi dengan pihak desa, agar penyelenggaraan pilkada berjalan sukses dan lancar. Paling tidak siapa saja yang layak dan bisa membantu dalam pelaksanaan pilkada nanti,” pungkas Muslihat.
Sementara Ketua PPK Kecamatan Tarogong Kaler, Dede Sudrajat membenarkan, adanya Surat Pencabutan Kesekretarian dari Desa Rancabango yang ditujukan ke KPU melalui PPK akan dikoordinasikan dengan Camat Tarogong Kaler selaku Pembina di wilayahnya. (Yayat Ruhiyat/WP)