wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata telah menandatangani surat edaran nomor 027/ -Barjas/2017. Penandatanganan surat tersebut bentuk tindakan tegas pemerintan yang tidak akan membayar seluruh paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu pemda akan memblacklist rekanan yang tidak menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan baik itu internal atau eksternal.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan tiga hal yang ditujukan kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, antara lain sebagai berikut:
1. Dilarang untuk melakukan pembayaran terhadap seluruh paket pakerjaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
2. Bagi rekanan yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan, baik dari aparat pemeriksa internal maupun eksternal agar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dan tidak diperkenankan untuk diikutsertakan kembali sebagai peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
3. Bagi para pemenang lelang pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang berasal dan luar Kabupaten Pangandaran, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang beralamat di Kabupaten Pangandaran dan memiliki rekening bank yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran. (Iwan Mulyadi/WP)