wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menjelang pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus meningkatkan kegiatan perekaman data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis Drs. H. Adang Daradjat, MM mengatakan, pihaknya memperkirakan jumlah pemilih pemula pada gelaran pilkada tahun 2018 diperkirakan ada 194 ribu hak pilih.
“Jumlah tersebut berdasarkan perkiraan pertumbuhan penduduk tiap tahun sampai tangagal 27 Juni 2018,” katanya siang kemarin Rabu (15/11) saat dikomfirmasi diruangan kerja.
Ia menambahkan, seperti diketahui batas pemilik hak suara adalah warga yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pengambilan suara dilakukan.
“Dari jumlah hak pilh tersebut belum pinal atau pasti, sebab dihawatirkan ada yang meninggal dunia, pindah, dan ada data tambahan (orang yang pindak ke Kabupaten Ciamis),” tambahnya.
Sementara Disdukcapil Kabupaten Ciamis, pihaknya terus melakukan pendataan pada para pemilih pemula. Selain untuk kebutuhan pemilu, juga untuk memenuhi target penyelesaian perekaman data KTP elektronik atau E-KTP.
Dijelaskannya dengan motto AA Cepot Cerdas (Akurat Akuntabel Cepat Profesional Terukur Cermat dan Santun) Disdukcapil akan berupaya mempermudah masyarakat dalam pengurusan admintrasi kependudukan.
“Misalkan ada masyarakat yang ingin membuat KTP bisa langsung jadi hari itu juga, jadi masyarakat tidak harus menunggu lama,” jelasnya. (Helmi Razu, Reza/WP)