wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) Selasa (21/11/2017). Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.
Penetapan UMK tersebut sempat diwarnai protes para buruh. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Dalam aksinya buruh menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di akhir jabatannya tidak menetapkan UMK 2018 berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
“Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antarkabupaten/kota di Jawa Barat,” kata Sidarta. “Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan.”
Meski diwarnai protes dari kaum buruh, pemerintah tetap mengesahkan UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Dan hasilnya, UMK Kabupaten Pangandaran terendah di Jawa Barat.
“UMK Jabar 2018 tertinggi ialah Kabupaten Karawang, yakni Rp3.919.291. Terendah ialah Pangandaran 1.558.793,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat seperti dikutip Antara, Selasa (21/11/2017).
Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Kota Bogor Rp3.557.146,66
- Kabupaten Bogor Rp3.483.667,39
- Kota Sukabumi Rp2.158.430,53
- Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63
- Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366,91
- Kota Depok Rp 3.584.700,29
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90
- Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19
- Kota Bekasi Rp 3.915.353,71
- Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
- Kabupaten Subang Rp 2.5297599
- Kota Cirebon Rp 1.893.383,54
- Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81
- Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47
- Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54
- Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12
- Kota Bandung rp3.091.345,56
- Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45
- Kota Cimahi Rp 2.678.028,45
- Kabupaten Sumedang Rp2.678.028,99
- Kota Tasikmalaya Rp1.931.435,35
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99
- Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97
- Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37
- Kota Banjar Rp 1.562.730,28
- Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94
miskin sepanjang masa
amit-amit ya Allah…..
Hmm..artinya warga kurang mampu terbanyak berada di Pangandaran (?)
Solusinya menjadi PR buat para Pejabat Pangandaran, ayo pikirkan dan lalukan action Pak!