wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Seorang WNA asal Inggria yang tinggal di Pangandaran akan dideportasi. Pasalnya izin tinggal WNA tersebut ternyata sudah habis.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Tosen mengatakan, WNA tersebut dinilai melanggar Undang Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
“WNA asal Inggris tersebut bernama Michel Peter yang ijin tinggalnya sudah habis per tanggal 3 Agustus 2017 bahkan melebihi 100 hari,”kata Tosen.
Tosen menambahkan, operasi gabungan (Opgab) tim pengawas orang asing (Timpora) tersebut melibatkan berbagai unsur diantaranya kantor Imigrasi, Pemda Pangandaran, Polri, TNI, BNN dan BIN.
“Dengan dilakukannya Operasi Gabungan kami harapkan bisa menjaga kondusifitas dan keberadaan WNA terus terpantau,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi)