wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Untuk memberikan informasi yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, penggunaan dana desa wajib dipasang di baliho. “Hal ini untuk informasi awal jika ingin mengetahui tentang keuangan dari 266 desa yang ada di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis,” terang Camat Cipaku, Dadang, Kamis (23/11/) siang tadi.
Pengumuman berupa baliho ini lanjutnya, dipasang di depan kantor desa atau di tempat yang strategis tentang peraturan desa, pendapatan desa, alokasi penggunaan dana desa. Tidak hanya itu, Dadang juga mengatakan, dengan adanya informasi itu semua pihak bisa mengetahui besaran pagu anggaran desa dan secara tidak langsung bisa mengawasi berbagai pembangunan yang ada di desa.
Dadang menambahkan, tujuan dari dibuatnya data penggunaan dana desa dan dipasang di depan kantor desa supaya masyarakat tahu semua penggunaan anggaran tersebut. Serta untuk menghindari dan mencegah penyelewengan dana desa baik dari kepala desa dan perangkat desanya juga dari pendamping desa yang bertugas di tiap desa.
Masih menurut Dadang, awal triwulan II ini tahun anggaran 2017 ini pihaknya lebih terkonstrasi menyosialisasikan tranparansi penggunaan DD yang bersumber dari APBN dan Anggaran Dana Desa (ADD) APBD. “Tujuannya agar jauh dari penyalahgunaan oleh aparat desa,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP).