Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Calon Perseorangan, KPU Banjar Sepi

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar secara resmi membuka pendaftaran, penerimaan, dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dari unsur perorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis, S.Ag., mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen ini berlangsung lima hari yaitu mulai Sabtu 25 hingga 29 November 2017.,setiap jam kerja mulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Tapi khusus hari terakhir, KPU akan menerima berkas pencalonan perseorangan sampai pada pukul 24.00 WIB.

“Jika lewat dari jadwal tersebut, dengan terpaksa berkas dukungannya tidak diterima lagi,” kata Danil, Sabtu (25/11/2017).

Namun hari pertama penyerahan berkas bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Banjar ini terlihat sepi. Belum tampak adanya aktivitas di meja penerimaan berkas. Meski demikian, lanjut Danil, petugas KPU Banjar terlihat telah siap siaga.

KPU Kota Banjar menetapkan persyaratan pengumpulan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan yakni sebanyak 14.074 buah. Angka ini 10% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu yang berjumlah sebanyak 140.732 orang.

Danil menjelaskan, syarat ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 2 dari 4 kecamatan yang ada di Kota Banjar.

“Walaupun KTP yang dikumpulkan sudah memenuhi jumlah yang ditentukan yakni 14.074 lembar, namun jika misalnya hanya terdapat di bawah dua kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan berkas dilakukan selama kurun waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan dibuka, yakni pada 25 sampai 29 November 2017,” jelasnya.

Danil menambahkan, nanti setelah KPU Kota Banjar menerima jumlah dukungan minimal serta daerah sebaran dukungan pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi.

Ada tiga jenis verifikasi syarat calon perseorangan, pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan pada 25 sampai 1 Desember 2017. Kedua verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 25 November sampai 8 Desember 2017.

Dan ketiga, verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kota Banjar dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di mana petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 12 sampai 25 Desember 2017.

“Jika nanti ada paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 15.000 lembar KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 15.000 orang tersebut, apa benar dia memberikan dukungan atau tidak. Jika tidak maka akan kita coret,” katanya. (Baehaki Efendi/WP)

banjarberita banjarkpu banjarpemlihan walikota banjarpilkada serentak 2018
Comments (0)
Add Comment