wartapriangan.com. BERITA CIAMIS. Seorang warga Ciamis yang terjaring razia di daerah Yogyakarta akhirnya dipulangkan. Ia dikembalikan ke keluarganya yang berada di daerah Kecamatan Cipaku, Ciamis.
Sebelumnya warga Ciamis ini terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja DIY Yogyakarta. Saat terjaring razia, Robert mengaku sudah 18 tahun merantau di DIY Yogyakarta.
Di Kota Gudeg tersebut ia mengaku berjualan aksesoris. Menurut Robert, ia terjaring razia saat berjualan aksersoris di wilayah titik nol Malioboro, Yogyakarta, 17 November 2017 lalu.
Pasca dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial Provinsi DIY, Robert pun diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Ciamis pada tanggal 27 November 2017. Dan oleh pihak Dinsos Ciamis, Robert pun kemudian diserahkan kepada keluarganya.
“Robert diserahkan kepada keluarganya oleh pihak desa, diantar oleh pihak kecamatan, TKSK dan Peksos Kabupaten Ciamis,” terang salah seorang pengurus Forum Komunikasi Kepala Dusun yang juga merupakan warga setempat, Dadi Haryadi.
Masih menurut Dadi, pria berusia 49 tahun terrsebut merupakan warga Dusun Babakan RT 004 RW 012 Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Masih menurut Dadi, selama ini Robert memang jarang pulang ke kampung halamannya. “Paling satu tahun sekali ke sininya,” jelas Dadi kepada wartapriangan.com.
Sementara TKSK Kecamatan Cipaku, Daud, berharap keluarga menjaga agar Robert tidak kembali ke Yogyakarta. “Kami berharap kepada keluarga untuk dapat menjaga Robert supaya tidak pergi jauh. Karena seminggu kemudian akan dimonitor lagi ke lapangan”.
Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Rizki menambahkan, Robert kini masih dalam pengawasan Dinas Sosial, sehingga pihak keluarga harus bisa menjaganya dengan baik. (Andi Nugraha/WP)