wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Aksi penjambretan di Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (29/11/2017) malam tadi berhasil digagalkan korbannya yang seorang pelajar perempuan. Saat itu, dua orang pelaku sengaja mengambil telepon genggam korban di jalanan saat melintasi polisi tidur.
Menurut pengakuan korban, Sopiah Rahmah (14), saat itu ia tengah mengendarai sepeda motor dari rumah mau ke pasar. Namun saat ia memperlambat laju sepeda motornya karena melintas polisi tidur, tiba-tiba dua orang jambret mengambil HP yang disimpan di dashboard motornya.
Tapi aksi penjambret berhasil digagalkan Sopiah. Tanpa rasa takut siswi SMP di Tasikmalaya ini mengejar kedua pelaku sambil berteriak maling.
“Pada saat itu saya dari rumah mau ke pasar mau beli kuota. Lalu di jalan ada yang ikutin di kawasan jalan Cikurubuk. Lalu dikejar sama dua orang memakai motor Beat merah, terus HP saya Vivo diambil di jalan depan SD Nagarawangi. Diambil saat ada polisi tidur. Saya teriak dan kejar,” tutur Sopiah.
Pengejaran tanpa henti akhirnya membuahkan hasil saat pelaku terjatuh hingga ditangkap warga. Kedua pemuda pengangguran ini sempat jadi bulan-bulanan warga usai melakukan aksi penjambretan di jalan Lukmanul Hakim, Nagarawangi, Kota Tasikmalaya tersebut.
Kapolsek Cihideung, Kota Kompol Setiyana membenarkan telah terjadi aksi penjambretan terhadap korban seorang siswi SMP di wilayahnya. “Berawal dari korban kendarai motor dan simpan HP di dasboard sepeda motor. Kemudian,” jelas kapolsek.
Masih kata Kompol Setyana, pada saat di TKP korban dipepet dan HP diambil dan dibawa kabur pelaku. “Korban berteriak minta tolong langsung mengejar pelaku,” paparnya.
Kini kedua pelaku yang berinisial YYT dan IR terpaksa harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsekta Cihideung. Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya hidup. Rencananya HP hasil pencurian akan dijual dengan harga miring.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit Hp korban, satu unit sepeda motor serta pisau lipat. Dan dua penjambret ini harus mendekam di sel tahanan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)