Wiyono mengatakan, penataan Dapil dan alokasi kursi merupakan salah satu tahapan awal dalam pelaksanaan pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2019.
“Penataan dapil mengacu kepada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2),” ujarnya disela-sela kegiatan kepada Warta Priangan.
Menurutnya, kalau melihat dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran maka idealnya kursi di DPRD Pangandaran berjumlah 40. Artinya akan ada penambahan kursi DPRD Pangandaran, dari sekarang yang hanya berjumlah 35.
Sementara itu lanjut Wiyono, KPU mewacanakan pada Pileg 2019 mendatang akan dibagi 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan 40 kursi di DPRD. Rencananya Dapil 1 Mangunjaya-Padaherang (10 kursi), Dapil 2 Kalipucang-Pangandaran (9 kursi), Dapil 3 Parigi-sidamulih (7 kursi ), Dapil 4 Cigugur-Langkaplancar (7 kursi) dan Dapil 5 Cijulang-Cimerak (7 kursi ).
Menurutnya, semua komponen termasuk parpol harus terlibat langsung dalam proses penataan Dapil sebelum draft Dapil dan alokasi kursi DPRD diusulkan KPU Provinsi dan ke KPU pusat.
“Perlu diketahui KPU Kabupaten Pangandaran hanya mengusulkan yang menetapkan dapil itu adalah KPU pusat,” katanya.
(Iwan Mulyadi/WP)