Selasa petang (05/12/2017), aparat melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Ronggo. Dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan 5.535 butir pil PCC produk zenit dan printan rekening koran hingga milyaran rupiah.
Menurut penuturan petugas, rumah keluarga tersangka di daerah Tasikmalaya terbilang mewah. Rumah tersebut masih didiami oleh istri, anak dan pembantunya.
Saat digerebek, di kamar tersangka petugas mencurigai dengan ditemukan satu butir obat PCC produksi zenit yang kini telah dilarang beredar. Dari petunjuk tersebut akhirnya petugas menemukan satu kantong plastik yang disimpan dalam sebuah dus. Dan setelah diperiksa, pil tersebut adalah pil PCC berjumlah 5.535 butir, petugas pun langsung mengamankannya.
Awalnya pihak keluarga menolak bahwa pil tersebut pil PCC tapim, melainkan obat kuat. Namun setelah diperiksa obat tersebut jelas merupakan obat PCC, sehingga keluarga pelaku tidak bisa mengelak lagi. Obat tersebut diduga merupakan produk rumahan.
Rumah mewah milik keluarga tersangka otak pembuat pil PPC itu berlokasi di Kampung Balanajer, Desa Pager Ageung, Kecamatan Pager Ageung, Kabupaten Tasikmalaya.
“Biadab mereka. Hidup dari ngeracun anak-anak. Satu itu hidup enak di Tasikmalaya, kerja santai tinggal terima setoran dari ngerusak anak-anak,” Komjen Pol Budi Waseso dengan geram. (WP/Andri Ahmad Fauzi/Berbagai Sumber)