wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sosialisasi Peraturan Daerah Tingkat Kabupaten Pangandaran dilaksanakan di Hotel Sinar Rahayu 3 Pantai Pangandaran, (5/12/2017) siang kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri Asda I Setda Pangandaran, Tatang Mulyana, Sekretaris Dinsos PMD Tjomi, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan Asep Noordin dan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Solehudin.
Sosialisasi tersebut diikuti para Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Pangandaran. Mereka semua antusias mengikuti acara sosialisasi sampai dipenghujung acara.
Anggota Komisi I DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan sosialisasi ini merupakan media efektif dalam memberikan informasi.
“Kita sampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor Tahun 8 tahun 2015 Tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, harus dipahami semua pihak termasuk kepala desa dan anggota BPD,”ujarnya.
Hal ini penting karena akan menjadi acuan saat menerbitkan peraturan desa untuk mengatur dan menaungi Bumdes dan lainnya. Segera buat Perdes tentang Badan Usaha Milik (BUM) Desa dengan mengacu pada Peraturan Daerah.
“Saya harap BUM Desa ini menjadi barometer kemajuan suatu wilayah desa dan dapat memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakatnya,”ujarnya.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solehudin mengatakan bahwa selama Pangandaran menjadi daerah otonomi baru telah disyahkan 77 Perda dan 45 perda adalah mutlak inisiatif dari DPRD.
“Kita sebagai Kabupaten baru, memang harus berpacu untuk membuat payung hukum, agar segala kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dalam koridor hukum,”tegasnya. (Iwan Mulyadi/WP)