Bangunan Liar di Pangandaran Dirobohkan, Ini Alasannya…

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bangunan liar yang didirikan warga dari Organisasi Tani Lokal (OTL) Pangandaran, di Lahan PT Pancajaya Makmur Bersarma  (PMB) dirobohkan pihak Satpol PP Kabupaten Pangandaran, sekitar pukul 12.00 WIB Selasa (12/12/2017) siang.

Perobohan bangunan tersebut karena didirikan tanpa izin pemilik dan di wilayah tesebut diperuntukan untuk sarana dan prasarana yang penunjang pariwisata.

Sempat terjadi perdebatan dengan pemilik bangunan bernama Wagino, yang bersikukuh bahwa keabsahan HGB yang dimiliki PT PMB tidak sah dan melanggar perundang-undangan.

“Makanya kita melakukan gugatan karena sekian tahun tidak ada pembangunan, maka lahan tersebut adalah tanah terlantar,”ujarnya sengit.

Pada kesempatan tersebut Bupati  Pangandaran, Jeje Wiradinata menyampaikan, penjelasan bahwa Pemda Pangandaran sudah dan akan selalu bersikap terhadap pemanfaatan lahan dengan melihat sisi normatif yaitu aspek legalitas, tata ruang dan fungsi lahan.

“Apabila ada perbedaan cara pandang pemanfaatan lahan, maka saya sepenuhnya membuka ruang komunikasi atau dipersilahkan menempuh jalur formal seperti jalur hukum,”kata Jeje.

Namun Jeje menjelaskan, bahwa semua pihak harus patuh pada peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan jangan memaksakan kehendak.

Misalnya kasus penyerobotan lahan oleh warga di lahan milik PT Pancajaya Makmur Bersama ini, hanya akan membuat Pangandaran tidak kondusif. Padahal rasa aman dan nyaman mutlak diperlukan untuk pengembangan wisata di Kabupaten Pangandaran.

“Itu sikap Pemda Pangandaran, agar kehidupan kita dinamis untuk Pangandaran hebat,” tegasnya.

Dari pantauan Warta Priangan dilapangan perobohan bangunan liar yang masih berupa rangka berjalan lancar, dan dilakukan puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Sementara Puluhan Anggota Jaga Lembur hanya mengawasi jalannya perobohan rangka bangunan yang terbuat dari bambu. (Iwan Mulyadi/WP)

bangunan liarberita pangandaran
Comments (0)
Add Comment