wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Asisten Daerah II Setda Kabupaten Pangandaran, Apip Winayadi menyampaikan pembagian zona untuk berjualan bagi pedagang asongan.
Untuk di Pantai Barat, zona yang boleh untuk berjualan bagi pedagang asongan dimulai dari Hotel Krisna hingga Boulevard.
Artinya dari Hotel Krisna hingga Cagar Alam dilarang untuk berjualan pedagang asongan.
Sedangkan untuk di Pantai Timur, zona yang diperbolehkan untuk berjualan bagi pedagang asongan, dimulai dari Penginapan Adem ayem hingga Lapang Katapang Doyong.
Artinya dimulai Penginapan Adem Ayem hingga Cagar Alam dilarang digunakan berjualan pedagang asongan.
“Selain itu pedagang asongan harus menggunakan rompi yang telah disiapkan Pemkab dan harus memakai id card,”tegasnya.
Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi penambahan jumlah pedagang, serta sesama pedagang dapat mengawasi pendatang yang akan berjualan di Pantai Pangandaran.
“Nanti Satpol PP, Satgas Jaga Lembur dan para pedagang sendiri akan melakukan pengawasan,”pungkasnya.
(Iwan Mulyadi/WP)