Bejat, Kakek Ini Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Seorang kakek yang berusia 67 tahun harus berurusan hukum dengan polisi setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap 10 anak laki-laki.

Dalam modusnya, Syahril alias Trisno, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) tersebut menjadikan para korbannya sebagai anak angkatnya.

Kanit PPPA Polres Tebing Tinggi, Iptu Dhoria Simanjuntak mengatakan, aksi cabul yang dilakukan Trisno berupa oral sex terhadap 10 anak laki-laki yang masih di bawah umur.

“Modusnya pelaku berpura-pura sebagai dokter untuk melihat kemaluan setiap korbannya. Apakah sudah bisa disunat apa belum. Disitulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengoral korbannya dan sebaliknya,” kata Dhoria Simanjuntak.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru 10 orang anak yang diketahui menjadi korban. Ia pun menduga, korban lebih dari 10 orang. “Hingga saat ini baru 10 orang yang mengaku jadi korban. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah korbannya,” jelasnya dilansir Jawapos.

Akibat perbuatan cabul sang kakek, salah satu korbannya malah tidak mau sekolah karena merasa malu dengan kejadian tersebut. Untuk itu,pihak Kepolisian akan melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologi anak tersebut.

Dhoria mengungkapkan, peristiwa ini terungkap ketika salah satu korban inisial S, kedapatan oleh guru di sekolahnya saat melakukan oral sex dengan teman di kamar mandi sekolahnya. Hal itu pun diberitahukan kepada orang tua S.

Saat ditanya, S mengaku sebelumya dirinya pernah melakukan hal serupa dengan pelaku. Orangtuanya pun terkejut dan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Mendapatkan laporan dari keluarga korban, Polisi pun langsung menjemput sang kakek cabul.

Kepada Polisi, sang kakek pun mengakui perbuatan cabulnya tersebut terhadap 10 orang bocah laki-laki dibawah umur. “Dia mengaku sudah melakukan hal itu selama tiga tahun,” ungkap Dhoria.

Atas perbuatannya, kakek tersebut dijerat Pasal 82 auyat 1 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber: RAKYATKU.COM

berita nasional
Comments (0)
Add Comment