wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya siap mengawasi setiap kemungkinan adanya praktik kampanye gelap.
Tidak hanya berada di ranah nyata, bahkan termasuk kemungkinan lebih maraknya terjadi di dunia maya. Aktivitas di media sosial (medsos) akan jadi perhatian khusus Panwaslu Kota Tasikmalaya ke depannya jelang penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 serta Pemilihan Umum DPR, DPRD, DPD dan Pilpres di tahun 2019 mendatang.
Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawan Putra dalam keterangan persnya Jumat (05/12/2018) menegaskan, pengawasan di medsos tergolong dalam kerja yang harus dilakukan Panwaslu Kota Tasikmalaya. Pasalnya, fungsi pengawasan Panwaslu akan mengawasi dan mengawal proses persiapan dan tahapan pemilu jangan sampai terjadi pelanggaran.
“Kalau bicara hoax, kita mengacu kepada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Kan ada dua domain satu ITE dua UU Pilkada dan Pemilu. Tentu penindakan kita sesuai undang-undang, apabila ada kasus hoax yang tidak bisa diproses oleh panwas karena pada UU Pemilu kan ada masa waktu kampanye misalkan ketika terjadi hoax yang itu menuju kepada salah satu pasangan calon itu baru UU Panwas,” tuturnya.
“Tapi apabila di luar itu dan isinya tidak dapat persoalan tentang pilgub, tentu itu bukan domain panwas. Itu diserahkan ke pihak kepolisian dan UU ITE,” lanjutnya.
Pihaknya nanti akan membuat tim kusus untuk mengawasi media sosial yang akan difokuskan pada media-media sosial yang didaftarkan ke KPU Kota Tasikmalaya.
(Andri Ahmad Fauzi)