wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisia Polsek Rajapolah pada Jumat (05/01/2018) berhasil mengamankan tujuh orang anak jalanan yang biasa disebut anak punk.
Anak punk tersebut kedapatan tengah berpesta miras di sebuah rumah kontrakan di Kampung Panembong Kaler, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah Tasikmalaya.
Minuman keras yang mereka tenggak berupa miras oplosan jenis Ciu. Selain itu pihak kepolisian menyita beberapa miras diantaranya yang dikemas pada satu kantong plastik dan dua plastik berukuran kecil. Kemudian dua botol bekas minuman keras dan satu bungkus plastik.
Ironisnya, sebagian besar anak punk yang diamankan pihak kepolisan masih di bawah umur. Para remaja tersebut sekira usia 15 tahun.
Saat dihubungi melalui saluran telepon, Kapolsek Rajapolah AKP Galatiko Nagiewanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, diamankannya tujuh remaja itu berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aksi mereka yang selalu membuat kegaduhan, mulai pagi hari sampai petang.
“Melalui laporan tersebut pihak Polsek Rajapolah mengintensifkan patroli rutin melalui operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah Hukum Polsek Rajapolah,” imbuhnya.
Menurut AKP Galatiko sebagian besar mereka yang diamankan adalah remaja yang putus sekolah.
“Mereka kami bina sebelum akhirnya kami kembalikan ke tempat mereka masing-masing,” kata Kapolsek.
AKP Galatiko mengatakan, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya yang meresahkan banyak orang.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)