wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mengharapkan peran aktif semua pihak, khususnya para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang ada diwilayah Kota Banjar, dalam upaya pengawasan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, maupun Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Banjar, pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018, bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), diwilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Pataruman, yang dilaksanakan di Aula Pusdai Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu (13/01).
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan bahwa saat ini, Panwaslu Kota Banjar, tengah meningkatkan peran partisipasi masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW, diwilayah Kota Banjar, dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada. Kegiatan ini dilakukan, sebagai upaya membangun Pilkada diwilayah Kota Banjar, yang demokratis dan berkeadilan.
Menurut Irfan, tanpa ada dukungan dan masukan dari masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW, Panwaslu Kota Banjar, tidak akan mampu bekerja secara maksimal dalam menyukseskan dan mengawasi pelaksanaan Pilkada.
“Salah satunya peran masyakarat, khususnya para Ketua RT dan RW, harus bisa memilih pemimpin dengan melihat pada program kerja yang akan dilaksanakan, bukan kepada iming-iming ( pemberian imbalan) yang bersifat materi (uang). Oleh karenanya peran Ketua RT dan RW, dalam mengawasinya harus benar-benar dijalankan. Agar pelaksanaan Pilkada, khusunya diwilayah Kota Banjar, bisa melahirkan pemimpin yang bersih dan mampu mengaplikasikan semua program kerjanya,” ungkap Irfan
Irfan, mengungkapkan, bahwa dirinya atas nama Panwaslu Kota Banjar, sangat mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW, untuk tidak mudah terprovokasi dan terlibat dalam money politic (politik uang), karena pelanggaran tersebut bisa menjeratnya pada tindakan pelanggaran pidana.
“Pemberi dan penerima “money politic” (politik uang), keduanya bisa terjerat hukum pidana,” jelas Irfan
Irfan, berpesan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para Ketua RT dan RW, yang ada diwilayah Kota Banjar, agar masyarakat tidak takut, dan ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada. Jika menemukan bukti yang riil atas dugaan pelanggaran Pilkada, segeralah melapor kepihak Panwaslu Kota Banjar.
“Saksi yang melaporkan terjadinya, kasus dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada, pasti akan kita lindungi dan akan kita rahasiahkan,” tandasnya
(Baehaki Efendi/WP)