wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Seorang suami menggerebek istri dan pasangan selingkuhnya di sebuah kamar hotel di Pangandaran. Ia pun melaporkan kelakuan istrinya ke Polisi. Sang istri hanya pasrah saat digerebek bersama selingkuhnya di kamar hotel. Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Perzinahan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 15 Januari 2018 siang. Saat itu Dian warga Dusun Giri Setra Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, mendapati istrinya berinisial SR di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial AG dalam keadaan telanjang.
Dian memergoki SR bersama pria berinisial AG warga Desa Sukamaju Desa Sukajadi Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, setelah sebelumnya membuntuti istri dan pasangan selingkuhnya. Parahnya pria perusak rumah tangganya itu adalah sepupunya sendiri.
Geram atas ulah istrinya, Dian kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi. Selanjutnya pasangan mesum ini digelandang ke Mapolsek Pangandaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dian mengaku tahu istrinya selingkuh dari anaknya yang telah menyadap Whatsapp istrinya. Dari pesan Whatsapp itu, iapun mengintai istrinya dan membuntuti hingga ke kamar hotel, hingga ia dapat menangkap basah perbuatannya.
Sementara itu dihadapan penyidik AG mengaku sudah tiga kali berhubungan intim dengan SR di hotel yang sama. Mereka melakukan perbuatan tersebut karena suka sama suka. Namun apes saat akan berbuat mesum ke empat kalinya, mereka digerebek.
Sementara itu Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, atas ulahnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
“Meskipun demikian tidak dilakukan penahanan pada kedua pelaku, namun keduanya harus wajib lapor dan proses hukum tetap berlanjut,”ujarnya.
(Iwan Mulyadi/WP)