wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kedatangan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang langsung disambut oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata diruang kerjanya di Parigi dalam rangka meminta pertimbangan waktu untuk pembongkaran bangunan Pos Ticketing milik BKSDA yang berada di pintu masuk ke obyek wisata Cagar Alam di Pantai Barat Pangandaran.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Tasikmalaya Dindin Saripudin yang didampingi Kepala Sub Umum Balai Besar KSDA Jawa Barat Sutandi, Dindin mengatakan, bahwa kedatangannya ke pemerintah daerah dalam rangka melakukan koordinasi berkaitan dengan pelaksanaan penataan kawasan di pantai Pangandaran.
Kedatangan pihaknya ke pemerintah daerah, kata Dindin, untuk mengklarifikasi dan menyampaikan terkait adanya surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran dimana pemerintah daerah tengah melakukan penertiban warung-warung yang berada di sepanjang pantai barat dan timur Pangandaran dalam kontek meningkatkan destinasi yang lebih bagus dan sebagainya.
“Dalam penertiban di pantai tersebut terdapat aset kami yaitu bangunan pos ticketing untuk masuk ke obyek wisata Cagar Alam, dimana bangunan tersebut untuk menunjang kerja dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Didin usai menemui Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata di Parigi, Selasa (16/1/2018).
Perlu diketahui bangunan tersebut, lanjut Didin, merupakan aset negara yang diberikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, bukan milik pribadi.
“Maka dengan adanya deadline waktu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam penertiban pantai, maka kami melakukan komunikasi untuk meminta pertimbangan Pak Bupati, karena membongkar bangunan tersebut membutuhkan proses dan penilaian dari pusat dan yang berwenang yakni Kementerian Keuangan,”ujarnya.
Maka setelah melalui tahapan tersebut, kata Didin, nantinya akan keluarkan surat keputusan. Namun dalam pertemuan dengan Bupati Pangandaran, pihaknya meminta pertimbangan dari pemerintah daerah, pasalnya, menurut dia, lokasi tersebut sangat strategis dalam pengembangan obyek wisata Cagar Alam yang dikelola oleh BKSDA melalui Perum Perhutani.
“Dengan adanya komunikasi ini kami meminta pertimbangan apakah bangunan tersebut tetap disitu atau harus dibongkar,” ujarnya.
Namun dirinya menegaskan, bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan destinasi wisata dalam mewujudkan Pangandaran menjadi kabupaten pariwisata yang mendunia.
Sementara itu menanggapi permohonan pertimbangan pihak BKSDA, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, masih ada satu permasalahan dengan relokasi pedagang pantai yang dinilai bakal menimbulkan kecemburuan sosial dari para pedagang yang telah di relokasi, yakni dengan keberadaan bangunan ticketing di pintu masuk obyek wisata Cagar Alam sebelah pantai barat yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), tepatnya samping pos 1.
Jeje beranggapan, dalam melakukan penataan kawasan itu harus menyeluruh dan tidak terkesan tebang pilih serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial dari para pedagang. Maka menurut Jeje, bangunan yang ada di pintu masuk obwis Cagar Alam juga harus ikut dibongkar.
“Kalau tidak nanti akan menjadi kecemburuan sosial dari para pedagang pantai yang sudah direlokasi. Kalau untuk penghapusan aset saya rasa itu mudah dan tidak akan memakan waktu yang lama,” ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)