Disperindag Ciamis Gelar Pelayanan Tera di Sejumlah Kecamatan, Ini Jadwalnya!

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Demi menjaga pelayanan pelaku usaha kepada konsumen tentang keabsahan UTTP yang dimilikinya, UTP Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan telah menjadwalkan kegiatan rutin tahunan tera reguler untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis.

Dalam pelaksanaannya, UPT Metrologi Legal Ciamis bekerjasama dengan UPT Metrologi Legal Kota Tasikmalaya.

Adapun jadwal tera reguler yang akan dilakukan adalah.

  1. Kecamatan Ciamis, timbangan elektronik, dilaksanakan 23 januari 2018.
  2. Kecamatan Cidolog dan Kecamatan Cisaga, dilaksanakan 20-21 Maret 2018.
  3. Kecamatan Cipaku – Kecamatan Sadananya, dilaksanakan 20-21 Maret 2018.
  4. Kecamatan Cikoneng dan Desa Inbanagara, dilaksanakan 24-25 April 2018.
  5. Kecamatan Kawali dan Kecamatan Panawangan, dilaksanakan 23-24 Mei 2018.
  6. Kecamatan Banjaranyar dan Kecamatan Pamarican, dilaksanakan 23-24 Agustus 2018.
  7. Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Panumbangan, dilaksanakan 25-26 September 2018.
  8. Kecamatan Lakbok dan Kecamatan Banjarsari, dilaksanakan 24-25 Oktober 2018.

“Saat ini, kita masih belum bisa melakukan tera reguler di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Hal ini dikarenakan, tenaga ahli penera terbatas masih MoU dengan UPTD Metrologi Kota Tasik,” ujar Teti Hermiati, kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Kabupaten Ciamis.

Ia juga menyampaikan, untuk jadwal yang telah dibuat ada sedikit perubahan. Untuk jadwal Cipaku dan Sadananya yang akan dilakukan 20-21 Maret 2018, mengalami perubahan menjadi 24-25 Oktober 2018. Dan untuk jadwal Lakbok dan Banjarsari yang tadinya 24-25 Oktober 2018, mengalami perubahan jadwal ke 20-21 Maret 2018.

“Hal ini kaitannya dengan teknis saja. Seperti yang saya bilang tadi, karena tenaga ahli penera masih bekerjasama dengan UPTD Metrologi Kota Tasik, jadi kita melakukan sedikit perubahan agar tidak mengganggu kepada kegiatan UPTD Metrologi Kota Tasik yang lain,” ungkapnya.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

berita ciamisciamisdisperindag ciamis
Comments (0)
Add Comment