wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyebarkan pengumuman rekrutmen Agen Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Nantinya, mereka yang terpilih akan ditempatkan di setiap kecamatan di seluruh Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santosa, menjelaskan ada dua orang yang dibutuhkan untuk ditempatkan di setiap kecamatan. “Jadi, untuk 10 kecamatan dibutuhkan 20 orang agen sosialisasi,” jelasnya.
Wiyono menerangkan, tugas dan fungsi agen sosialisasi adalah menyebarluaskan informasi tentang arti penting demokrasi dan informasi mengenai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.
“Termasuk setiap tahapan Pilgub Jabar, agen sosialisasi harus mampu menerangkan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, karena Pilgub Jabar 2018 nanti adalah hajat utama dari KPU Provinsi Jabar, maka yang paling mempunyai kewenangan mengenai waktu, kuota serta honornya ditentukan oleh KPU Provinsi Jabar sendiri.
“Adapun pelaksanaan seleksinya didelegasikan kepada KPU kabupaten/ kota yang ada di Jawa Barat. Termasuk Pangandaran ini,” ucapnya.
Para agen sosialisasi itu akan dipilih dari dan ditempatkan di kecamatan tempat para agen sosialisasi itu berdomisili. Mereka akan bekerja melakukan sosialisasi Pilgub Jabar 2018 selama 5 (lima) bulan. Mulai Februari hingga Juni 2018.
Adapun syarat calon agen sosialisasi di antaranya Warga Negara Indonesia berusia antara 17 sampai 50 Tahun. Minimal pendidikan SMA, berdomosili di kecamatan setempat, tidak sedang menjadi pengurus partai politik yang ada, terdaftar sebagai pemilih, mampu berkomunikasi dengan baik, bertanggung jawab serta berahklak baik, bukan bagian dari penyelenggara Pemilu.
Lalu tidak pernah terlibat tindak pidana atau sedang menjalani proses hukum tindak pidana, mempunyai pengalaman terkait penyuluhan atau aktif dalam organisasi masyarakat serta kemahasiswaan, tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu, dan yang terakhir adalah tidal pernah di DKPP-kan bagi mantan penyelenggara pemilihan.
Sedangkan persyaratan pendaftaran, agar calon Agen Sosialisasi Pemilu menyertakan daftar riwayat hidup, E-KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah SMA/sederajat, pas photo 4 x 6 sebanyak dua lembar, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.
Selain itu ditulis juga sebuah pernyataan bahwa calon agen sosialisasi sedang tidak terlibat dalam tindak pidana atau menjalani proses hukum pidana. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan mencalon diri sebagai anggota legislatif dalam lima tahun terakhir. Terakhir yaitu bersedia menjadi agen sosialisasi.
Dirinya mempersilahkan masyarakat Pangandaran, yang memenuhi syarat dapat mengirimkan berkas pendaftarannya kirimkan paling lambat tanggal 25 Januari 2018, ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran di Jalan Raya Cibenda, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
“Silahkan daftarkan diri anda sekarang juga, kami menunggu secepatnya,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)