Motif dan Pelaku Pembunuhan Sadis di Tasikmalaya Akhirnya Terungkap!

wartapriangan.com,BERITA TASIKMALAYA. Kasus pembunuhan sadis yang mayatnya dibuang di jurang kawasan Taraju, Tasikmalaya akhirnya terungkap. Pelaku merupakan rekan bisnis korban yang cemburu istrinya diselingkuhi.

Sepekan pasca kejadian, pelaku pembunuhan sadis terhadap Geni, warga Cianjur akhirnya terungkap. Anggota Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku inisial DP yang tiadak lain rekan bisnisnya. Lelaku tega menghabisi nyawa sahabatnya gara-gara dibakar api cemburu. Korban diketahui menjalin hubungan asmara dengan istrinya sendiri sejak tiga bulan. Cinta segitiga melatar belakangi pembunuhan terhadap korban yang mayatnya dibuang di dasar jurang kawasan Taraju.

Pelaku bersama temannya yang masih DPO, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kapak. Sebelumnya, pelaku meminta korban untuk mengantar ke rumah orang pintar di Sodonghilir. Di perjalanan, pelaku menunjukan pesan singkat korban terhadap istrinya yang meminta agar cerai.

“Mereka mencari orang pinter dulu, kemudian di tengah jalan dia tunjukan sms korban pada istrinya,” jelas Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Anton Sujarwo.

Masih menurut Kapolres, pada saat itu korban dan pelaku terlibat percekcokan sehingga sampai pada pembunuhan. “Motifnya kecemburuan korban sms istrinya. Korban ini rekan kerjanya jadi saat ketemu dan sudah lama kenal juga dengan istrinya ini cinta segitiga,” ungkap kapolres.

“Sebetulnya saya masih sayang tapi udah gak bisa nyatu lagi. Smsnya suruh minta cerai ke saya terus kawin sama dia. Jadi saya cemburu hingga nekad seperti ini,” tutur pelaku DP.

Selain menangkap pelaku, polisi juga amankan barang bukti kejahatan berupa pakaian korban, sepatu, tas hingga telepon genggam milik istri pelaku.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan tewas bersimbah darah di jurang kawasan Taraju. Selain luka parah di leher, korban juga terluka parah di kepala samping.

Kepolisian juga turut mengamankan istri pelaku untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatanya, pelaku DP diganjar ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Andri Ahmad Fauzi/WP)

berita tasikmalaya
Comments (0)
Add Comment