Dishub Garut Lakukan Sweeping Tranportasi Online

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Puluhan karyawan Dishub Garut, melakukan sweeping terhadap angkutan umum berbasis online. Sweeping tersebut dilakukan petugas Dishub di beberapa titik di kawasan perkotaan. Sweeping itu pun merupakan lanjutan dari audiensi yang berlangsung di dishub pada Selasa (23/01/2018) lalu.

Kepala Dishub Kabupaten Garut, Drs. H. Suherman secara tegas melarang beroperasinya kendaraan umum berbasis online atau aplikasi. Larangan tersebut untuk semua jenis kendaraan, roda dua maupun empat.

Larangan tersebut jelas Suherman, agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar maupun GoJek) tidak beroperasi sebelum adanya peraturan baru mengenai transportasi online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017.

“Pihak kami kedatangan para pengusaha angkot. Mereka mempertanyakan keberadaan driver online dan yang lainnya. Regulatornya sudah ada, yang jelas bagaimana tata cara dan aturannya untuk driver online,” tuturnya.

Ditambahkan Kadishub Garut, Angkot saja punya trayek, garis atas bawah, KIR dan kewajiban lainnya. Untuk itu driver online pun harus memiliki legal formal yang sama. Jika mereka sopir online sudah dilengkapi dengan administrasi dan aturan lainnya, baru dishub akan mengeluarkan rekomendasi.

Sebenarnya pemerintah sudah mengakomodir, kata Kadishub. Namun Suherman meminta, sopir online jangan kebablasan. Mereka belum memiliki apa-apa sudah berani beroperasi di lapangan.

Diakui Kadishub, keberadaan driver online menjadi sebuah revolusi baru di bidang transportasi. Mereka hadir karena pemerintah dianggap gagal memberikan transportasi publik yang nyaman, aman dan selalu ada. Sehingga Keberadaan transportasi online saat ini, khususnya di kota-kota besar, seperti tidak bisa lagi dipisahkan dari rutinitas kesehariannya.

Apalagi ditambah dengan efisiensi dan tarif murah, sehingga wajar saja banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan transportasi tersebut. Namun akhirnya memunculkan gejolak, antara driver online dengan taksi konvesional atau ojek tradisional yang kehilangan pelanggan.

Masyarakat Garut yang mencari nafkah dengan memanfaatkan teknologi aplikasi berbasis online itu, sekarang harus mengambil pilihan. Beroperasi dengan ancaman aksi sweeping yang mengintai, atau mematuhi aturan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Ditambahkan Suherman, untuk melakukan Uji Kir kendaraan, pihak Dishub memasang stiker besar depan dan belakang. Selain itu merekapun harus begabung dengan Koperasi atau Badan Hukum. Yang pasti, seperti yang dikatakan Suherman, pemerintah sudah memberi solusi melalui aturan dan regulator yang jelas.

(Yayat Ruhiyat/WP)

Comments (0)
Add Comment