wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pamarican, Ana Suryana, S.IP mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk bisa bersikap netral menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018. Baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Hal tersebut disampaikan Ana Suryana,S.IP dalam Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa yang diikuti oleh para kepala UPTD, kepala desa, perwakilan organisasi masyarakat di wilayah Kecamatan Pamarican.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Pamarican, Selasa (30/01/2018).
” sangat rawan disalahgunakan. Untuk itu, kami ingatkan sejak dini kepada seluruh ASN dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan mengkampanyeukan salah satu pasangan calon peserta Pilkada,” ungkapnya
Ana menambahkan, larangan ASN dan perangkat desa terlibat politik praktis telah diatur dalam beberapa peraturan. Salah satunya dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Sanksinya sudah jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Bahkan bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat, jika ada dan terbukti ASN terlibat dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” tandasnya.
(Baehaki Efendi/WP)