wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Beberapa hari lalu perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah di Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Biro jasa dengan nama PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) dijerat kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.
PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Bandung gagal memberangkatkan 12 ribu lebih calon jemaah umrah dan haji.
Sementara kantor cabang agen perjalanan haji dan umrah PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berada di Kota Tasikmalaya disegel Satpol PP Kota Tasikmalaya dan warga setempat pada Rabu (31/01/2018). Kantor cabang tersebut tepatnya di Jalan Ciunteng, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung.
Satpol PP Kota Tasikmalaya didampingi aparat kepolisian beserta warga setempat menurunkan papan nama kantor perjalan haji dan umroh tersebut.
Selain tidak mengantongi ijin dari pemerintah Kota Tasikmalaya, kantor perjalanan umrah tersebut diduga melakukan penipun kepada sejumlah nasabah.
Kabid Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, Agus Jamaludin mengatakan, permasalahan lainnya mengenai hal tersebut pihaknya tidak mengetahui secara jelas.
“Yang penting harus ada ijin, kalau tidak ada ijin gangguan itu harus dilengkapi oleh pihak tersebut,” lanjutnya.
Agus menambahkan, ketika melakukan usaha tanpa memperdulikan ijin, karena di Kota Tasikmalaya terdapat kearifan lokal ijin gangguannya dengan TDP. “Kalau memang ini ijinnya dari kementerian, kita segel,” tambahnya.
Sementara itu perwakilan warga setempat, Nanang Nurjanil menuturkan, SBL tersebut telah melakukan penipuan kepada ribuan jemaah dengan totak kerugian Rp 300 Miliar.
“Saya pagi-pagi ingat betul bahwa di Tasik itu ada kantor SBL. Biasanya pintu kantor tersebut terbuka sekarang tertutup. Kemudian saya kontak Kang Bari developer di sini setelah dicek benar dan ini tidak ada ijinya,” imbuhnya.
Guna mengatisifasi hal yang tidak diinginkan petugas kepolisian dan satpol pp masih melakukan penjagan di lokasi.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)