Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Pangandaran  

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan bagi pemilik tempat hiburan malam tentang batas jam operasional mereka. Surat himbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran, Irwansyah mengatakan, semua pengelola tempat hiburan malam wajib mentaati aturan tersebut dan bagi yang melanggar pemerintah daerah akan menindak tegas.

“Kami sudah memberikan surat himbauan ini kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam yang sudah beroperasi,”ungkapnya.

Menurutnya, pemilik tempat hiburan malam agar menghormati dan menepati waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam jam operasional tempat hiburan. Khusus malam Jum’at tidak ada aktifitas baik itu karaoke atau live musik.

“Malam Senin sampai Malam Kamis mulai pukul 20.00 – 00.00 WIB. Sedangkan malam Sabtu dan malam Minggu mulai pukul 20.00 – 01.00 WIB dini hari,” tuturnya.

Selanjutnya para pemilik hiburan malam harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam masing-masing dan pemilik tempat hiburan malam harus mematuhi jam tayang atau jam operasional tempat hiburan.

“Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan memonitor dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan himbauan ini, serta akan menindak tegas bagi yang melanggarnya,”tandasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

Comments (0)
Add Comment