wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap nenek Iyah (78) yang terjadi di Kampung Cimanggu, Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan pelakunya adalah cucu korban sendiri, M (20).
Sebanyak 24 adengan diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa neneknya. Rekonstruksi tersebut perbuatanya dihadiri Jakasa Penuntut Umum, kuasa hukum pelaku serta anggota Sat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya.
Rekontuksi digelar di Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Rabu(07/02/2018) siang. Dari hasil rekonstruksi terungkap awalnya korban dipukul dengan sebilah gilok di bagian kepala. Sadisnya, nenek Isah kemudian dihabisi nyawanya oleh pelaku dengan digorok lehernya menggunakan golok.
Usai membunuh sang nenek, pelaku kemudian berusaha membakar rumah korban seolah-olah korban meninggal akibat kebakaran. Beruntung aksi bakar rumah yang dilakukan pelaku dapat dipadamkan warga setempat.
“Hari ini kita gelar rekonstuksi. Diharapkan memberikan satu gambaran adengan dari satu sampai 24 di mana pelaku melakukan kejahatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma usai lakukan rekonstuksi tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan, dalam rekotuksi tersebut terungkap korban tewas karena memang pelaku mengunakan sebilah golok sehinga leher korban hampir putus.
Tersangka sendiri merupakan pelaku pembunuhan tunggal dalam kasus ini. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya membunuh neneknya sendiri. (Andri Ahmad Fauzi/WP)