Resmi! KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon di Pilkada Ciamis 2018

wartapriangan.com, PILKADA CIAMIS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan dua pasangan calon kandidat dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Ciamis, Senin (12/02).

Penetapan digelar di KPUD Ciamis dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang dipimpin oleh ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim.

Kedua pasangan calon tersebut adalah H. Iing Syam Arifin dengan  H. Oih Burhanudin yang didukung partai PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, Hanura.

Selain itu, H. Herdiat Sunarya berpasangan dengan Yana D. Putra yang didukung partai PKS, Gerindra, Demokrat, PAN, PBB dan Nasdem.

Adapun pengumuman penetapan pasangan calon tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan tim kampanye kedua pasangan calon.

Dari hasil proses yang sudah dilakukan oleh KPU, jelas Kikim Tarkim, di Kabupaten Ciamis ada dua pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada serentak 2018.

“Kedua bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 10 Januari 2018 lalu, telah ditetapkan oleh KPU dalam penyelenggaraan kepala daerah serentak tahun 2018,” jelasnya.

Lanjutnya, KPUD Ciamis rencananya akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Selasa besok (13/02/2018).

“Setelah hari ini ditetapkan, besok kita akan lakukan pengundian untuk mendapatkan nomor urut sebagai identitas pasangan calon dalam Pilkada serentak di Ciamis,” ungkapnya.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

berita ciamisciamiskpu ciamispilkada ciamis 2018
Comments (0)
Add Comment