wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap pengendara mobil yang membawa barang berharga. Dua pelaku yaitu YL ( 30) dan AG.
Mereka ditangkap di kawasan Pasar Wetan, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya usai menjalankan aksinya.
“Modus para pelaku ini menggembosi ban mobil korban dengan menggunakan plat paku dan obeng,” jelas Kapolsek Cihideung, Kompol Setyana.
“Jadi saat korban mengganti ban, maka salah satu tersangka berperan sebagai joki. Sementara tersangka lain berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang yang ada di dalam mobil,” tutur lanjut Kapolsek, Rabu(14/02/2018).
Ia menyampaikan, aksi para pelaku diketahui pada saat korban hendak menganti ban kemudian melihat salah satu pelaku mengambil tas milik korban dari jok mobil belakang. Namun aksi pelaku dipergoki korban yang kemudian menarik baju pelaku hingga pelaku terjatuh. Dan pada akhirnya dapat diamankan pihak kepolisian Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota.
Selian mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan tas gendong yang berisi uang Rp. 10 juta serta dua dompet milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Kini dua pelaku yang merupakan warga Kampung Lowongan Petemuan, Desa Baguskuning Kecamatan Pelaju, Kota Palembang tersebut mendekam di sel Tahanan Mapolsek Cihideung, guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut. (Andri Ahmad Fauzi/WP)