wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Terbongkarnya sindikat trafficking (perdagangan orang) asal Bandung di Surabaya, bermula ketika Unit PPA Polrestabes menciduk dua wanita Bandung usai melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya, Senin (11/2/2018) malam.
“Dua wanita yang kami ciduk, kemudian kami keler untuk menemukan keberadaan sang mucikari,” sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit PPA, AKP Ruth Yeni, Rabu (14/2/2018).
Akhirnya dua wanita itu menunjuk sebuah apartemen di Surabaya Timur. Hasilnya, polisi mengamankan 3 gadis dan 4 pria dalam satu kamar.
Tiga gadis itu sedang beristirahat. Sedangkan 4 pria mucikari sedang mengoperasikan handphone (HP) mereka.
Penangkapan itu, kata Ruth dikembangkan. Ternyata para mucikari juga memperdagangkan tiga gadis asal Bandung. Tiga gadis itu akhirnya diamankan dari kamar di apartemen yang sama.
Dalam menjalankan praktiknya, para mucikari itu yang mengendalikan akun twitter milik korban.
“Akun twitter yang dibuat para tersangka itu, hanya untuk mengelabuhi kami. Para tersangka yang mengoprasikan harga dengan pelanggan,” terang Ruth.
Jika sudah ada pelanggan yang berminat dan menghubungi WA para tersangka, mereka kemudian menawarkan harga untuk pelayanan para gadis tadi. Tarif mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta ekali kencan.
Jika harga sudah disepakati, para mucikari meminta DP (down payment) terlebih dahulu. Kemudian mereka menyepakati tempat kencan.
Jika sudah, para mucikari meminta para gadis untuk menemui pelanggan di tempat kencan yang sudah ditentukan. Setelah sudah selesai, pembayaran sisa ditransfer ke rekening para mucikari. Untuk pembagian, para mucikari 50 persen, dan korban 50 persen.
Dari hasil pemeriksaan, para mucikari pada panawarannya, bisa menyediakan segala bentuk layanan seks. Mulai dari seks biasa (satu gadis), threesome (dua gadis) bahkan pesta seks.
Menurut Ruth, para hidung belang di Surabaya ini memiliki minat tinggi terhadap wanita asal Bandung.
FQ, salah satu mucikari berdalih, jika dirinya hanya membantu mempromosikan para wanita PSK lewat twitter.
“Saya hanya memfasilitasi dan mengopersikan medsos twitter,” aku FQ.
Dari ungkap ini, polisi mengamankan 10 HP, 2 tube vigel, 21 kondom, uang tunai Rp 1,9 juta dan tiket pesawat Bandung – Surabaya.
Para mucikari dijerat dengan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com