wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dilakukan demi meningkatkan efektivitas kerja para PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Dalam keterangan persnya di Pemkab Tasikmalaya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menuturkan, pihaknya mengubah jam kerja berdasarkan usulan dari berbagai pihak.
“Jadi kita kembalikan ke pukul 07.45 WIB,” ujarnya, Senin (19/02/2018).
“Dikembalikannya lagi jam masuk kerja PNS ini. Karena PNS yang memiiki tanggungan atau tugas rumah tangga bisa lebih dulu menyelesaikan tugasnya sebelum bekerja seusai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” paparnya.
“Ibu-ibu misalnya, bisa megantar dulu anaknya ke sekolah atau menyelesaikan tugas terlebih dahulu sebagai ibu rumah tangga,” tandasnya.
Pengembalian jam kerja PNS ini sesuai dengan aturan secara nasional.
Selama ini, PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya masuk kerja pukul 06.45 WIB. Berbeda dengan PNS di wilayah lain yang masuk pada pukul 07.45 WIB.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)