wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dalam upaya mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab di jalan raya. Operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polres Ciamis dan petugas dari Dispenda Provinsi Jawa Barat di depan Samsat Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.231, Sindangrasa, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis pada hari pertama mendapat pelanggar yang tingkat kesadarannya masih rendah.
Berdasarkan data yang dihimpun wartapriangan.com, sekitar 452 kendaraan roda empat dan 560 kendaraan roda dua diberhentikan oleh aparat pada saat hari pertama operasi dilakukan. Senin, (19/02/2018).
Dari data diatas, kendaraan bermotor roda dua yang ditilang oleh kepolisian sebanyak 55 unit, Sedangkan kendaraan bermotor roda empat yang ditilang Dishub/LJJ sebanyak 16 unit.
Untuk jumlah kendaraan yang bayar di tempat sebanyak 18 unit roda empat dengan jumlah Rp. 29.524.300,00.- dan sebanyak 37 unit roda dua dengan jumlah Rp. 6.519.100,00.-
Pada saat operasi dilakukan, jumlah pengendara yang bersedia membayar ditempat atas pelanggaran berkategori KBMDU berjumlah lima unit roda empat dengan jumlah yang diterima Rp. 7.443.300,00,-, dan 17 unit roda dua dengan jumlah yang diterima Rp. 3.267.000,00,- yang bila ditotalkan berjumlah Rp. 10.710.000,00.-
Berdasarkan keterangan tersebut, total bayar ditempat operasi gabungan kategori KTMDU dan KBMDU berjumlah Rp. 36.043.400,00.-
(Helmi Razu Noviansyah/WP)