Sidang Sengketa Pilkada Garut Memanas

Dikatakan Ketua Timgab Pasti, Galih F Qurbany, pihak termohon sama sekali tidak membahas persoalan gugatan pemohon terkait equality before the law. Yakni pemohon meminta, supaya calon Bupati Garut, Iman Alirahman dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terutama dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), berdasarkan surat KPU tertanggal 9 Januari 2018.
Selain itu tambah Galih yang mantan Staf Khusus Menpora, KPUD sama sekali tidak membahas persoalan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga telah dilakukan oleh salah satu paslon dari jalur perseorangan yakni Suryana-Wiwin.  Pasangan tersebut bisa lolos karena diduga melakukan gratifikasi.

Untuk itu Timgab Paslon PASTI meminta, adanya pemahaman yang sama dari KPUD maupun Panwas. Hal itu guna melihat persoalan tersebut tidak hanya dari sudut legal standing semata. “Padahal sesungguhnya persoalan Agus masih multitafsir, dan hanya MA yang bisa menafsirkannya secara jelas. Namun harus dilihat juga dari pertimbangan lain, yakni sosial politis yang sarat dan berpotensi instabilitas, juga benturan sosial yang tinggi dalam perjalanan Pilkada di Garut 2018 nanti,” jelas Galih.

“Untuk itu, kedua lembaga tersebut pasti bakal disibukan oleh guguatan-gugatan. Bisakah KPUD dan Panwaslu selaku penyelenggara Pilkada, mampu mengemban amanah untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil?” tambah Galih.

Galih meminta, semoga penyelenggara Plkada lebih ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan akhir besok Minggu. Sebab jika keputusan yang hanya berdasarkan tafsiran hukum, akan membayakan kondusifitas dan stabilitas keberlangsungan Pilkada. (Yayat Ruhiyat/WP)

berita garut
Comments (0)
Add Comment