Untuk itu Timgab Paslon PASTI meminta, adanya pemahaman yang sama dari KPUD maupun Panwas. Hal itu guna melihat persoalan tersebut tidak hanya dari sudut legal standing semata. “Padahal sesungguhnya persoalan Agus masih multitafsir, dan hanya MA yang bisa menafsirkannya secara jelas. Namun harus dilihat juga dari pertimbangan lain, yakni sosial politis yang sarat dan berpotensi instabilitas, juga benturan sosial yang tinggi dalam perjalanan Pilkada di Garut 2018 nanti,” jelas Galih.
“Untuk itu, kedua lembaga tersebut pasti bakal disibukan oleh guguatan-gugatan. Bisakah KPUD dan Panwaslu selaku penyelenggara Pilkada, mampu mengemban amanah untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil?” tambah Galih.
Galih meminta, semoga penyelenggara Plkada lebih ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan akhir besok Minggu. Sebab jika keputusan yang hanya berdasarkan tafsiran hukum, akan membayakan kondusifitas dan stabilitas keberlangsungan Pilkada. (Yayat Ruhiyat/WP)