wartapriangan.com, BERITA GARUT. Ketua DPC Partai Demokrat Garut, Ahmad Bajuri mengatakan, ketidakjelasan Hasil Sidang ke-6, Pembacaan Keputusan Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Pasangan Agus Supriadi Imas Aan Ubudiah dianggap cacat hukum.
Bahkan Ahmad Bajuri mengatakan, sidang yang berlangsung ricuh itu penuh arogansi pimpinan sidang. Sehingga terpaksa dirinya meninggalkan sidang sebelum selesai, hal itu dilakukannya karena sidang gugatan keputusan tersebut dianggap tidak netral dan penuh arogansi.
Bajuri mengajak semuanya untuk berbicara kenetralan dalam proses Pilkada 2018 di Kabupaten Garut. “Apakah penyelenggara sudah cukup menyadari bahwa mereka bersih dalam melakukan tahapan demi tahapan,” ungkap Ahmad Bajuri.
Bajuri menganggap sidang yang berlangsung hari Minggu kemarin sudah tidak netral bahkan cenderung merugikan paslon PASTI.
Terkait tuntutan Ikrar Pilkada Jurdil yang dibacakan Ketua dan anggota KPUD bersama Panwaslu Kabupaten Garut pada tanggal 12 Februari 2018 lalu, Bajuri menegaskan, itu adalah fakta integritas yang disepakati oleh mereka. “Jadi jika ternyata tidak jujur dan adil atau terindikasi adanya tindak pidana di kedua lembaga penyelenggara tersebut, itu dikembalikan kepada hati nurani mereka,” tukasnya.
Bajuri menekankan, pihaknya menuntut keadilan bukan hanya untuk pasangan Agus-Imas saja. Namun apa yang dilakukanya itu untuk semua peserta yang mengikuti proses Pilkada.
Adapun komitmen Ikrar Pilkada Jurdil atau Fakta Integritas yang dibacakan penyelenggara, setelah kejadian memalukan di Garut, semestinya mereka harus punya rasa malu.
Bahkan dengan tertangkap tangan kedua oknum penyelenggara Pilkada kemarin, jelas Bajuri, mereka yang ada di jajaran pennyelenggara Pilkada Serentak harus legowo mengundurkan diri. “Tak perlu diperingati, semua penyelenggara harus legowo mengundurkan diri”, ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut ini penuh gemas.
Ahmad Bajuri merasa sangat kecewa dan tersinggung oleh pimpinan sidang yang penuh arogansi. Bahkan mereka tidak menanggapi sama sekali interupsi yang diajukan pihak pemohon. Untuk itu pihaknya akan menuntut keadilan secara hukum.
Bajuri juga mengupas isi Ikrar yang dibacakan para penyelenggara Pilkada serentak 2018. Yakni : 1. Kami Ketua dan Anggota KPUD dan Panwaslu Kabupaten Garut siap menerima sanksi hukum sosial dan hukum material, serta apabila ada bukti awal tentang ketidakjujuran, maka kami Ketua dan Anggota SIAP MENGUNDURKAN DIRI.
2. Kami Ketua dan Anggota KPUD dan Panwaslu Kabupaten Garut siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu Bajuri menuntut para penyelenggara Pilkada Serentak 2018 Garut harus legowo. Mereka tak perlu diminta mundur, tapi harus konsekwen dengan ikrar yang sudah diucapkannya. (Yayat Ruhiyat/WP)