Tim Agus – Imas Pastikan Layangkan Gugatan Ke PTUN

Wartapriangan.com, BERITA GARUT– Penolakan yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut dalam sidang sengketa Pilkada Minggu (25/2/2018) terhadap paslon H.Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiah, mendapat perlawanan dari kuasa hukum nya. Tim kuasa hukum pasangan Agus Supriadi akan melangkah, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Cecep Suhardiman Ketua Tim Kuasa Hukum Pasti mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan sidang sengketa Pilkada dari Panwaslu Garut,  tim langsung mengkajinya. Selanjutnya tim akan mengajuan gugatan ke PTUN Bandung.

Cecep menambahkan, selain akan mengajukan gugatan ke PTUN, juga pihaknya akan mengadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tentang penyelenggara Pemilu yang tidak profesional dan melakukan praktek curang dalam tahapan Pilkada Garut.

Menurut Cecep, ada tiga materi gugatan yang akan diajukan ke PTUN.  Diantaranya Putusan Panwaslu, jadi putusan Panwaslu yang akan menjadi obyek PTUN. Selain itu, hilangnya syarat pencalonan atas nama Agus Supriadi. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lalu calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena tidak terpenuhinya sarat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan surat dari KPU Pusat.

Ada materi lain yang akan diajukan nanti, yakni adanya pernyataan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang diarahkan untuk merekayasa dukungan suara pasangan calon dari perseorangan. Rencana pihaknya akan mengajukan gugatan pada hari Rabu besok. (Yayat Ruhiyat/WP)

berita garutkpu garutpanwaslu garut
Comments (0)
Add Comment